g20
Bersinergi Bersama Pustek-KL | Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan | Satu Bumi untuk Masa Depan | pengaduan.menlhk.go.id / adulhk@gmail.com / 0811-1043-994 (text atau whatsapp) |

Green Infrastructure Wisata Alam pada Lanskap Pesisir Angke Kapuk

Implementasi PermenLHK Nomor P.13/2020 pada Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan TWA Angke Kapuk

Selasa, 20 Desember 2022

Wilayah pesisir adalah wilayah peralihan antara darat dan laut dimana bagian lautnya masih dipengaruhi oleh aktivitas daratan dan bagian daratannya masih dipengaruhi oleh akitivitas lautan. Salah satu kawasan konservasi yang berada pada lanskap pesisir, diantaranya Kawasan TWA Angke Kapuk yang terletak di wilayah pesisir utara Kota Jakarta. Kawasan ini memiliki luas 99,82 Ha dan ditetapkan  menjadi Taman Wisata Alam  berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 667/Kpts-II/1995.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 537/Kpts-II/1997, pengusahaan pariwisata alam di Kawasan TWA Angke Kapuk dilakukan oleh PT. Murinda Karya Lestari. Sarana dan Prasarana dibangun oleh PT. Murinda Karya Lestari untuk menunjang kegiatan pariwisata alam di kawasan TWA Angke Kapuk.

Penyediaan sarana dan prasarana wisata alam yang berkualitas seperti pada Kawasan TWA Angke Kapuk merupakan suatu keniscayaan agar penyelenggaraan wisata alam di kawasan hutan memberikan kepuasan kepada pengunjung dan dalam waktu yang sama tekanan terhadap keberadaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terkendali. Untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana wisata alam yang berkelanjutan dan mampu memelihara lanskap alami hutan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.

Baca juga: Pedoman Pembangunan Sarpras Wisata Alam

Untuk menilai efektivitas dan tingkat implementasi dari Peraturan Menteri LHK Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020, Tim Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan didampingi oleh Tim dari BKSDA DKI Jakarta dan PT. Murinda Karya Lestari melakukan evaluasi penerapan peraturan tersebut di Kawasan TWA Angke Kapuk sebagai salah satu kawasan wisata alam yang berada di lanskap pesisir. Evaluasi dilakukan pada 4 aspek, yang terdiri atas aspek prinsip, aspek persyaratan dan tahapan, aspek kesesuaian lanskap dan aspek umum.

Gambar Implementasi teknologi bangunan yang menyesuaikan lingkungan sekitar.Dari hasil evaluasi, secara umum pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan TWA Angke Kapuk telah memenuhi 5 (lima) kriteria pada aspek prinsip pembangunan sarana dan prasarana wisata alam, yang terdiri atas kriteria konservasi, partisipasi, edukasi dan rekreasi, ekonomi dan kendali.

Pengelola TWA Angke Kapuk telah mengimplementasikan teknologi bangunan yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar dan melibatkan pekerja lokal dalam pembangunan sarana dan prasarana wisata alam. Sarana dan prasarana yang dibangun termasuk layak pasar dan mendukung program wisata yang bermuatan edukasi dan rekreasi tentang nilai-nilai alam dan budaya kawasan. Pelibatan UMKM lokal dan pelibatan masyarakat lokal sebagai pegawai turut serta memberikan sumbangan kepada ekonomi daerah.  Untuk mengendalikan dampak negatif yang ditimbulkan, pengelola telah mengaturnya dalam dokumen prosedur mekanisme pengendalian, pengawasan dan pengembangan sarpras wisata alam.

Gambar Dokumen persyaratan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.

Dari aspek persyaratan secara umum dokumen persyaratan pada setiap tahapan pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pra pelaksanaan, pelaksanaan, pasca pelaksanaan dan pasca serah terima telah dipenuhi. Dokumen-dokumen perencanaan seperti Peta Zonasi, Rencana Pengelolaan, Feasibility Study, Master plan kawasan TWA, desain tapak, site plan dan DED telah disusun dan menjadi acuan bagi pengelola wisata alam dalam mengusahakan wisata alam dan pembangunan sarprasnya.

Baca juga: Objek Wisata Tertua di Lombok

Dari aspek kesesuaian lanskap, secara umum sarana dan prasarana yang dibangun telah memenuhi aspek kesesuaian dengan tipe lanskap pesisir. Lokasi sarana prasarana yang dibangun berada pada lokasi/area yang aman dari risiko ombak besar, angin, pasang surut dan habitat pantai serta terumbu karang yang dilindungi. Sebagian besar struktur bangunan sudah disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekitar menggunakan pondasi panggung khusus di daerah pesisir dan lahan basah yang dipengaruhi pasang surut air laut dan menggunakan arsitektur kayu dengan bentuk semi tradisional.

Gambar Sarana Penunjang berupa Pintu Gerbang, Pos jaga, Areal Parkir, Pusat Informasi, Cafetaria.

Dari aspek umum sarana dan prasarana wisata alam, kawasan TWA Angke Kapuk secara umum termasuk kawasan wisata alam dengan fasilitas sarana dan prasarana yang lengkap. Kawasan telah dilengkapi dengan sarana penunjang seperti pintu masuk/gerbang, pusat informasi, prasarana parkir, penanda, papan informasi, areal bermain anak-anak yang sudah sesuai dengan kelengkapan dan desainnya. Sistem utilitas, yang terdiri dari system drainase, system pengelolaan limbah/sampah, jaringan komunikasi, sumber energi, secara umum telah dilengkapi.

Gambar Sarana Penunjang berupa toilet, penanda, areal bermain anak-anakBeberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pengelola wisata alam, tidak hanya di kawasan TWA Angke Kapuk adalah terkait dengan penataan sistem utilitas seperti jaringan perpipaan, jaringan kabel listrik dan telekomunikasi. Penataan seyogyanya lebih memperhatikan estetika lingkungan, kenyamanan pengunjung dan tidak menimbulkan polusi visual. Sebagai nilai tambah pariwisata alam di kawasan TWA Angke Kapuk ke depannya, maka sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) perlu diupayakan untuk dipenuhi oleh pengelola untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

 

Kontributor:

Johaerudin (Analis Kebijakan Ahli Muda)




BAGIKAN

BERI KOMENTAR


g20
Live Streaming
Pengunjung