Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan
Tugas:
Menyelenggarakan pengembangan, penerapan dan pelaksanaan keteknikan kehutanan dan lingkungan
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan.
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pengembangan dan penerapan sarana prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, dan pelaporan administrasi pusat.