Taman Wisata Alam Linggarjati adalah salah satu objek wisata alam di Kabupaten Kuningan. Di samping panorama alam yang indah, Taman Wisata Alam Linggarjati memiliki hawa yang sejuk dan segar. Tidak jauh dari lokasi TWA ini juga terdapat bangunan yang bernilai sejarah, yaitu Gedung tempat berlangsungnya perjanjian Linggarjati antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Belanda yang mempunyai daya tarik tersendiri.
Hutan wisata terhampar merata pada hampir sebagian besar bentang alam kawasan TWA Linggarjati yang ditumbuhi oleh pohon-pohon alam yang besar, dipadu dengan kontur bumi yang variatif dan dapat dijelajah dengan mudah oleh pengunjung. Sumber air bersih yang berasal dari mata air di TWA Linggarjati menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung yang tak segan menikmati kesegarannya di kolam pemandian yang disediakan.
Kawasan TWA Linggarjati termasuk kawasan wisata alam dengan sarana dan prasarana yang cukup lengkap, diantaranya terdiri dari kantor pengelola wisata, kantor petugas Resort, tempat penginapan (pesanggrahan), sepeda air, warung makan, mushola, outbond, sepeda layang, tempat parkir, kolam renang alami, kuda tunggang, tempat bermain anak-anak, pos jaga, panggung hiburan, shelter, pintu gerbang, loket karcis, jembatan, jalan, setapak dan toilet/MCK. Sarana dan Prasarana tersebut dibangun oleh PT.Linggarjati Wigena selaku pemegang ijin pengusahaan pariwisata alam berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.36/Menhut-II/2013 tanggal 16 Januari 2013.
Berdasarkan hasil evaluasi penerapan Peraturan Menteri LHK Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan, secara umum pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan TWA Linggarjati telah memenuhi kriteria dan indicator dari 4 (empat) aspek evaluasi, yang terdiri atas aspek prinsip, aspek persyaratan dan tahapan, aspek kesesuaian lanskap dan aspek umum.
Namun demikian, ada beberapa sarana dan prasarana yang perlu mendapatkan perbaikan dan penataan lebih baik lagi dalam memberikan kenyamanan kepada pengunjung. Adanya pandemi Covid-19 yang menghantam selama kurang lebih 2 tahun, berdampak pada usaha pariwisata alam di kawasan TWA Linggarjati dan kondisi sarana dan prasarana wisata alam di dalamnya. Beberapa sarana dan prasarana tersebut diantaranya papan informasi dan penanda yang telah pudar warna tulisannya, jaringan kabel listrik serta beberapa bangunan kantin dan toilet yang perlu dilakukan penataan lebih baik agar lebih menambah kenyamanan bagi pengunjung.
Upaya untuk melakukan perbaikan dan penataan yang lebih baik terus dilakukan oleh pengelola kawasan TWA Linggarjati dalam rangka memberikan kenyamanan kepada pengunjung. Sebagai wujud komitmen dalam memberikan jaminan kepada pengunjung terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, kawasan TWA Linggarjati sudah berupaya memenuhi SNI 9042:2021 dan mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Walaupun sertifikat CHSE bukan merupakan suatu kewajiban, namun adanya sertifikat CHSE diharapkan dapat menjadi nilai tambah bagi TWA Linggarjati dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk berwisata dengan aman, nyaman dan sehat sebagai dampak dari pandemi Covid-19, sehingga wisatawan dan masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi dimensi kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Kontributor: Johaerudin, S.Hut., M.Sc (Analis Kebijakan Ahli Muda)