g20
Bersinergi Bersama Pustek-KL | Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan | Satu Bumi untuk Masa Depan | pengaduan.menlhk.go.id / adulhk@gmail.com / 0811-1043-994 (text atau whatsapp) |

Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan Berbasis Lanskap

Peraturan Menteri LHK Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan

Minggu, 10 Mei 2020
Pusat Keteknikan Kehutananan dan Lingkungan

PERATURAN MENTERI LHK NOMOR P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 TENTANG PEMBANGUNAN WISATA ALAM DI KAWASAN HUTAN

Pengembangan pariwisata di kawasan hutan merupakan salah satu upaya pengelolaan kawasan dalam mewujudkan misi pemanfaatan secara optimal dan lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Keberhasilan pengembangan pariwisata di kawasan hutan, seperti halnya di kawasan pariwisata lainnya, sangat bergantung pada 4 (empat) komponen sistem pariwisata, yaitu attraction, accessibility, amenity, ancillary.  
Attraction atau daya tarik adalah alasan utama sesorang mengunjungi suatu destinasi pariwisata. Acessibility atau prasarana menuju dan selama di dalam destinasi merupakan pendorong utama pengunjung mewujudkan keinginannya untuk menikmati daya tarik. Sedangkan amenity atau kemudahan adalah sarana di dalam destinasi yang memudahkan wisatawan menikmati kunjungannya selama di dalam destinasi. Sebagai pendukung terselenggaranya suatu kunjungan menjadi lengkap, ancillary atau  tersedianya organisasi atau orang-orang yang mengurus destinasi menjadi sangat penting.

Seiring dengan kebutuhan berwisata masyarakat kini, kunjungan ke kawasan hutan yang masih alami menunjukan kecenderungan yang meningkat. Penyediaan sarana dan prasarana wisata alam yang berkualitas merupakan suatu keniscayaan agar penyelenggaraan wisata alam di kawasan hutan memberikan kepuasan kepada pengunjung dan dalam waktu yang sama tekanan terhadap keberadaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terkendali. 

Pengembangan yang mampu mempertemukan pariwisata dengan kepentingan fungsi kawasan diharapkan akan memberikan manfaat optimal baik untuk kawasan maupun pengguna sarana dan prasarana wisata alam. Pertimbangan-pertimbangan ekologi, sosial-budaya serta ekonomi harus dilakukan sebelum sarana dan prasarana dibangun, sehingga misi pengelolaan kawasan hutan secara optimal dan lestari dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sarana dan prasarana yang mempertimbangkan unsur kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung akan menjadi pendukung utama kelestarian pengelolaan kawasan. 

Peraturan Menteri LHK Nomor P.13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan diterbitkan agar pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan mampu mempertemukan misi pengelolaan hutan secara optimal dan lestari dengan misi pariwisata, sehingga dapat memberikan dampak positif secara ekologi, sosial-budaya, dan ekonomi kepada kawasan maupun masyarakat. PermenLHK tersebut memandu unit pengelola hutan (UPT/KPH) dan para pihak terkait dalam pembangunan sarana dan prasarana pendukung pengembangan wisata alam di kawasan hutan sehingga terwujud pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam di kawasan hutan secara optimal dan berkelanjutan.

Ruang lingkup P.13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020, meliputi:
1.    Prinsip pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan
2.    Persyaratan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan
3.    Tahapan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan
4.    Pembangunan sarana dan prasarana wisata alam sesuai tipe lanskap sebagai berikut:
       a.    Lanskap Perairan Laut (pesisir dan pulau-pulau kecil)
       b.    Lanskap perairan sungai dan danau
       c.    Lanskap dataran rendah dan lahan basah (rawa/gambut)
       d.    Lanskap dataran tinggi, pegunungan dan gunung berapi
       e.    Lanskap khusus karst.
5.    Arahan Perancangan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Kawasan Hutan
 

SALAM LESTARI

Download : Peraturan Menteri LHK NOMOR P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 TENTANG PEMBANGUNAN WISATA ALAM DI KAWASAN HUTAN


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR


g20
Live Streaming
Pengunjung