g20
Bersinergi Bersama Pustek-KL | Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan | Satu Bumi untuk Masa Depan | pengaduan.menlhk.go.id / adulhk@gmail.com / 0811-1043-994 (text atau whatsapp) |

MATERI Peraturan Menteri PANRB Tentang Jabatan Fungsional

Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Jumat, 27 Januari 2023

Pada tanggal 27 Januari 2023 telah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan menghadirkan narasumber yaitu Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara.

Pada kesempatan tersebut Menpan RB menyampaikan bahwa program reformasi birokrasi yang telah menghasilkan perubahan dalam tata kelola manajemen ASN yang berbasis meritokrasi, yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan pelaksanaannya yang mendorong ASN menjadi sebuah profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Pembangunan SDM yang berkualitas dan berdaya saing menjadi kunci keberhasilan pembangunan, termasuk pembangunan manajemen talenta ASN. Talenta ASN yang berdaya saing unggul akan mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan (future leaders) dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi (core business), yakni jabatan kritikal sesuai arah pembangunan nasional/daerah, sehingga mengakselerasi pencapaian tujuan pemerintah, baik lingkup instansi maupun nasional, dalam rangka mewujudkan birokrasi berkelas dunia dan Visi Indonesia Maju 2020-2024. 
Upaya penting dalam transformasi tersebut adalah melakukan transformasi SDM Aparatur melalui perubahan tata kelola Jabatan Fungsional dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional dalam Peraturan tersebut memberikan arah dan ruang kepada Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas yang lebih agile dan dinamis. Namun demikian perubahan tata kelola Jabatan Fungsional ini bukan semata-mata menyederhanakan proses administrasi Jabatan Fungsional akan tetapi yang lebih penting adalah mendorong peningkatan kinerja Pejabat Fungsional untuk mencapai predikat kinerja sesuai dengan ekspektasi organisasinya.
Menteri PANRB berharap Peraturan Menteri yang ditetapkan dan diundangkan ini dapat segera diimplementasikan dan dapat memperbaiki kinerja serta tata kelola Jabatan Fungsional dan seyogyanya Jabatan Fungsional dapat memberikan ruang pengembangan karier serta kesempatan pengembangan kompetensi sesuai dengan kinerja masing-masing Pejabat Fungsional.

Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, sebelumnya penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan yang baru, Penilaian Kinerja didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

Selebihnya Materi sosialisasi dapat diunduh pada link:

https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/info-terkini/materi-sosialisasi-peraturan-menteri-panrb-nomor-1-tahun-2023-tentang-jabatan-fungsional-jum-at-27-januari-2023


BAGIKAN

BERI KOMENTAR


g20
Live Streaming
Pengunjung