Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/Menlhk/Setjen/KKL.1/9/2016 tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pelu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pada tanggal 2 Juni 2017, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor P.3/Setjen/Rokum/KKL.1/6/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pusat Keteknikan sejak tahun 2018 telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Kawasan Gunung/Hutan dan Kawasan Perairan sebagai implementasi Permenlhk dan Persekjen dalam rangka membentuk Rimbawan Rescue tingkat tapak di Lingkungan KLHK.
Petunjuk Pelaksanaan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memuat pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan.
Petunjuk pelaksanaan ini dimaksudkan sebagai panduan Satuan Kerja di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melaksanakan pencarian, pertolongan, dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara terkoordinasi, berhasil guna dan berdaya guna.