Dalam rangka mendukung pelaksanaan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu dilengkapi peralatan memadai sesuai kebutuhan.
Pada tanggal 22 September 2016, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.80/Menlhk/Setjen/KKL.1/9/2016 tentang Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban dan Bencana adalah alat yang dipakai untuk mempermudah pekerjaan, pencapaian maksud dan tujuan, serta upaya yang digunakan untuk mencegah, mengatasi, dan menanggulangi bencana sesuai persyaratan teknis. Penyelamatan korban dan bencana dengan peralatan yang sesuai standar akan membantu menyelamatkan potensi kerugian nyawa dan atau harta yang mungkin akan terjadi (Zero victim zone).
Standar Peralatan Pencarian, Pertolongan dan Evakuasi Korban Bencana dan Kecelakaan dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Kerja di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam perencanaan, pengadaan, penggunaan peralatan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana dan kecelakaan pada kawasan hutan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.