Dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memfasilitasi Penyusunan Draft Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sekat Bakar.
Pada tanggal 27 Desember 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar.
Baca juga : Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar
Sekat Bakar adalah jalur yang memisahkan areal dalam hamparan bahan bakaran untuk mencegah dan/atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran yang lebih luas. Pembuatan Sekat Bakar diperlukan sebagai upaya untuk mengurangi potensi dan luas kebakaran hutan dan lahan.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembuatan Sekat Bakar bagi pengelola kawasan hutan dan lahan, pemegang hak atau pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial, pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan, dan para pihak terkait.