g20
Bersinergi Bersama Pustek-KL | Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan | Satu Bumi untuk Masa Depan | pengaduan.menlhk.go.id / adulhk@gmail.com / 0811-1043-994 (text atau whatsapp) |

Peraturan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Hutan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar

Sekat Bakar sebagai Upaya Mengurangi Potensi dan Luas Kebakaran Hutan dan Lahan

Jumat, 28 Januari 2022

Dalam rangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan, Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memfasilitasi Penyusunan Draft Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Sekat Bakar. 

Pada tanggal 27 Desember 2021, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Sekat Bakar.

Baca juga : Spesifikasi Teknis Kandang Transpor dan Kandang Transit Satwa Liar

Sekat Bakar adalah jalur yang memisahkan areal dalam hamparan bahan bakaran untuk mencegah dan/atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran yang lebih luas. Pembuatan Sekat Bakar diperlukan sebagai upaya untuk mengurangi potensi dan luas kebakaran hutan dan lahan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pembuatan Sekat Bakar bagi pengelola kawasan hutan dan lahan, pemegang hak atau pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial,  pemegang persetujuan penggunaan Kawasan Hutan, dan para pihak terkait.

 

Download Peraturan

 


BAGIKAN

BERI KOMENTAR


g20
Live Streaming
Pengunjung