g20
Bersinergi Bersama Pustek-KL | Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan | Satu Bumi untuk Masa Depan | pengaduan.menlhk.go.id / adulhk@gmail.com / 0811-1043-994 (text atau whatsapp) |

P16/2018 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri LHK Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kamis, 10 September 2020

Peran ilmu pengetahuan dan teknologi atau IPTEK menjadi kebutuhan diberbagai sektor, kontribusi IPTEK dalam pengelolaan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup saat ini perlu ditingkatkan sebagai upaya dalam pengelolaan hutan dan lingkungan hidup secara efisien dan berkelanjutan.

Pemanfaatan teknologi aeronautika  saat ini telah merambah pada sektor kehutanan dan lingkungan, hal ini dibuktikan dengan dioperasikannya  lebih dari 405 Unit pesawat udara tanpa awak atau lebih dikenal dengan  drone di Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Guna mendukung pengoperasian drone serta mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, meningkatkan kinerja pengoperasian sarana dan prasarana dan kendali operasi penerbangan di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan telah memfasilitasi penyusunan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang saat ini telah disahkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/KKL.1/2018 Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan ini sebagai acuan bagi Satuan Kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengoperasikan Pesawat Udara Tanpa Awak secara efektif, efisien dan profesional.

 

Download Peraturan


BAGIKAN

BERI KOMENTAR


g20
Live Streaming
Pengunjung