INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
PERCEPATAN PENINGKATAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI DAN
PRODUK USAHA MIKRO, USAHA KECIL, DAN KOPERASI DALAM RANGKA
MENYUKSESKAN GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA PADA
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut:
BAGIKAN
BERI KOMENTAR