Proses dalam penambangan mau tidak mau akan merubah bentuk dan bentang alam dari sebelumnya. Reklamasi dan pascatambang adalah salah satu upaya untuk meminimalisir perubahan alam dan lingkungan tersebut, serta memastikan lahan bekas tambang tetap mempunyai manfaat setelah operasi pertambangan selesai. Untuk itu, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang tambang harus melibatkan masyarakat secara aktif mulai dari perencaan, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi dan pasca tambang.
Tujuan utama dari reklamasi tambang agar lahan yang rusak akibat dari kegiatan penambangan dapat berfungsi kembali dan berdaya guna sesuai dengan peruntukannya dan meminimalisir bahaya dan ancaman dari lahan yang terbengkalai seperti pencemaran lingkungan, banjir, longsor dan dampaknya terhadap flora dan fauna di kawasan sekitar tambang.
Selain itu, tujuan reklamasi tambang pada lahan merupakan upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan pasca tambang, juga agar menghasilkan lingkungan ekosistem yang baik dan diupayakan menjadi lebih baik dibandingkan ronal awalnya, dilakukan dengan mempertimbangkan potensi bahan galian yang masih tertinggal. Proyek reklamasi area bekas tambang memiliki beberapa tujuan, antara lain:
-
Dialokasikan menjadi tempat wisata alam, daerah tempat penambangan yang sudah tidak terpakai lagi dapat dijadikan tempat wisata yang menarik. Dengan melakukan beberapa penyesuaian khususnya terkait keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan, maka daerah bekas tambang dapat disulap menjadi tempat wisata sekaligus tempat edukasi terkait pertambangan.
-
Dapat dijadikan lahan perkebunan, area pasca pertambangan dapat dimanfaatkan menjadi lahan perkebunan sehingga ekosistem tanahnya menjadi produktif. Tanaman atau tumbuhan yang dipilih harus dapat menguatkan tanah. Namum pada saatnya nanti bisa bernilai ekonomis.
-
Menjadi daerah pemukiman baru, kawasan pertambangan normalnya sudah dibangun lengkap dengan perumahan untuk pekerja tambang. Saat tambang sudah tidak lagi produktif, bekas daerah tambang bisa dimanfaatkan menjadi sebuah daerah pemukiman baru. Hal ini bisa dilakukan dengan mudah, karena Anda hanya perlu mengembangkan semua yang sudah ada dengan penyesuaian yang diperlukan tanpa harus membuka lahan lagi dari awal.
-
Memberikan lapangan pekerjaan bagi warga sekitar, wisata lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan bagi warga sekitar untuk mendapatkan penghasilan dengan menyediakan barang dan jasa di tempat wisata sehingga dapat membantu perekonomian warga.
Contoh kawasan wisata bekas lubang tambang (Telaga Batu Arang) yang ada di PT. KPC
Namun untuk mencapai proses reklamasi yang sukses diperlukan perencanaan yang baik bahkan harus dilakukan sebelum kegiatan penambangan mulai dilakukan dan harus melibatkan masyarakat secara aktif mulai dari perencaan, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi dan pasca tambang agar kegiatan reklamasi dapat berjalan secara berkesinambungan saat perusahaan tambang selesai menambang suatu kawasan.
Dalam rangka mendukung kegatan reklamasi pasca tambang yang ramah lingkungan dan mempertahankan nilai ekonomi di kawasan hutan Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan telah menerbitkan Buku Petunjuk Teknis Reklamasi Pasca Tambang pada Kawasan Hutan
Buku ini diterbitkan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman bagi pemangku kepentingan kawasan hutan, pengelola tambang, dan masyarakat pada umumnya terkait reklamasi dan pasca tambang. Buku disertai dengan bahasa dan gambar ilustrasi agar masyarakat pembaca dari berbagai latar belakang dapat memahami reklamasi dan pasca tambang secara mudah. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan partisipasi pemangku kepentingan kawasan hutan, pengelola tambang, dan masyarakat pada umumnya dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi dan pasca tambang dapat meningkat.
Download : Petunjuk Teknis Reklamasi Pasca Tambang pada Kawasan Hutan