Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan (Pustek-KL), Setjen KLHK telah menetapkan sasaran keberhasilan capaian kinerja yaitu “Terselenggaranya pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan dan infrastruktur teknis kehutanan dan lingkungan yang efektif dan efisien”. Untuk mencapai keberhasilan sasaran kegiatan dimaksud, Pusat Keteknikan kehutanan dan Lingkungan menetapkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yaitu Penyusunan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Keteknikan bidang LHK dan penerapannya di Satker/UPT/KPH dengan target capaian kinerja sebanyak 3 (tiga) NSPK.
Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan (Pustek-KL), Setjen KLHK pada Tahun 2023 telah menyusun NSPK tentang Pedoman Teknis Bangunan Ramah Lingkungan Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pedoman teknis ini disusun sebagai panduan bagi penanggung jawab bangunan gedung kantor lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam melakukan perencanaan bangunan baru dan bangunan eksisting dengan menerapkan prinsip, persyaratan dan kriteria bangunan ramah lingkungan sebagaimana terlampir pada tautan flipbook website https://online.fliphtml5.com/nvmhn/bwse/.
Dengan disahkannya NSPK tersebut oleh Sekretaris Jenderal KLHK, diharapkan dapat mendukung penerapan bangunan ramah lingkungan lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai kontribusi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim melalui penurunan emisi gas rumah kaca dari efisiensi penggunaan energi dalam gedung.