g20
Bersinergi Bersama Pustek-KL | Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan | Satu Bumi untuk Masa Depan | pengaduan.menlhk.go.id / adulhk@gmail.com / 0811-1043-994 (text atau whatsapp) |

Seri Kebijakan dan Regulasi

Solusi Jalan Strategis untuk Konservasi dan Pembangunan Infrastruktur

Peraturan Menteri Lingkungan HIdup dan Kehutanan No. P23/2019 Tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan

Sabtu, 12 Juni 2021
dok. pustek

Upaya konservasi dan pembangunan ekonomi sering kali dipandang sebagai dua aktivitas yang diametral, umumnya saling berhadapan dan dianggap saling meniadakan. Pada kondisi inilah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagas sebuah langkah terobosan dengan merangkul para pemangku terkait untuk menyusun sebuah regulasi mengenai jalan strategis di kawasan hutan.

Pembangunan infrastruktur terutama yang menghubungkan kawasan produksi dengan distribusi, mempermudah akses wisata, mendongkrak lapangan kerja dan akselerasi nilai tambah ekonomi menjadi salah satu prioritas bagi pemerintah. Sementara beban yang dipikul KLHK tidaklah ringan, mengingat tanggung jawabnya dalam melindungi dan mengelola sumber daya hutan serta melakukan pemulihan kawasan yang rusak untuk senantiasa menjaga kondisi ekologis yang mampu menyangga keberlanjutan semua mahkluk yang ada di dalamnya.

Kekhawatiran atas potensi disrupsi pengembangan infrastruktur terhadap ekosistem dan keberlangsungan flora dan fauna yang muncul, berupaya dijawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan perubahan paradigma dan tata kelola yang menselaraskan antara infrastruktur dengan konservasi melalui upaya mitigasi perlindungan flora, fauna, hidroorologi dan ekosistem secara keseluruhan.

KLHK kemudian menggagas forum untuk mengkolaborasikan ide dan pemangku kepentingan dari akademisi, praktisi, pemerhati lingkungan, untuk secara bersama mendesain mitigasi dan pengelolaan yang tepat untuk membangun keseimbangan antara infrastruktur jalan dengan keutuhan kawasan hutan, serta mampu memberi manfaat ikutan lainnya.

Dengan keberanian yang berdasar pada pengalaman dan analisis profesional, Menteri LHK menetapkan peraturan menteri mengenai “Jalan Strategis”, jalan dalam kawasan hutan dengan mempertimbangkan ruang gerak satwa liar, keanekaragaman hayati, fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya. Khusus fokus pada pembuatan jalan strategis nasional di kawasan hutan, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan.

Implementasi P23/2019 (Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan) telah diterapkan pada pembangunan jalan paralel perbatasan yang berada di kawasan Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum, penerapan perencanaan dan kriteria pembangunan jalan strategis di TN Gunung Leuser, kajian green infrastructure pada situs Warisan Dunia di Pulau Sumatera dan lainnya.

Ruas jalan di TN Betung Keruhun memiliki peran penting pada konektivitas Pulau Kalimantan. Manfaat pembangunan jalan ini, pertama untuk mendukung pengembangan yang ada di wilayah perbatasan dalam bidang sosial, ekonomi, pariwisata, perdagangan terutama dengan Sarawak, Malaysia, pengembangan potensi pertanian, kehutanan dan perkebunan. Kedua, mendukung kegiatan studi maupun riset di Taman Wisata Alam, Taman Nasional dan Hutan Lindung.

Ketiga, memudahkan jalur penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kempat, konektivitas jaringan transportasi antara wilayah kecamatan atapun kabupaten. Kelima, mendukung pembangunan kawasan Industri di Badau, dan keenam, yaitu untuk mempermudah dalam pengamanan garis batas negara.

Prinsip

Fokus pada pembangunan jalan strategis di kawasan hutan menerapkan prinsip pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan serta upaya-upaya mitigasi. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap keutuhan kawasan hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya dan menjadi panduan bagi berbagai pihak dalam perencanaan pembangunan, kriteria pembangunan, persyaratan teknis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis di kawasan hutan.

Peraturan Menteri ini memfasilitasi tiga hal pokok, yaitu: 1) Jalan strategis yang melintasi kawasan hutan, 2) Jalan yang menghubungkan dan diperlukan mendukung kegiatan strategis nasional, dan 3) Jalan bagi masyarakat yang terisolir.

Dengan ruang lingkup meliputi perencanaan pembangunan jalan strategis, kriteria pembangunan jalan strategis, persyaratan teknis jalan strategis dan pelaksanaan pembangunan jalan strategis. Peraturan Menteri ini memberikan panduan kepada penyelenggara jalan untuk merencanakan dan mendesain jalan yang dapat memitigasi kerusakan kawasan hutan, baik yang disebabkan oleh manusia dan dampak pembangunan secara tidak langsung 

Penguatan

Penguatan regulasi Pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan diharapkan dapat digunakan untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan pembangunan ekonomi dengan kepentingan konservasi dan lingkungan hidup dalam kerangka pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus dimanfaatkan sebagai penguatan pengelolaan kawasan hutan yang berkelanjutan. 

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ini, telah dilaksanakan beberapa kali bimbingan teknis dan sosialisasi yang dihadiri oleh unsur Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, akademisi, praktisi dan pemerhati kehutanan dan lingkungan. 

Para pihak mendukung dan memberikan perhatian terhadap Peraturan Menteri LHK tersebut sebagai solusi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Untuk itu, para pihak memberikan saran dan masukan agar Peraturan Menteri LHK Nomor 23 Tahun 2019 tentang Jalan Strategis di Kawasan Hutan dapat dilakukan penguatan regulasi menjadi Peraturan Presiden.*


KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR


g20
Live Streaming
Pengunjung