Dalam mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan strategis nasional Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, disebutkan adanya beberapa proyek strategis nasional, berupa pembangunan jalan dan pos lintas batas beserta sarana penunjangnya berada di kawasan hutan juga untuk mengurangi dampak negatif atas pembangunan Jalan Strategis di Kawasan Hutan terhadap keutuhan Kawasan Hutan, ruang gerak satwa liar, penurunan keanekaragaman hayati, penurunan fungsi hidrologis, dan fungsi ekologis penting lainnya.
selengkapnya dapat dibaca pada tautan berikut: