Upaya penanganan dan pengurangan sampah pada kegiatan wisata alam di dalam kawasan hutan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam pengembangan daerah wisata menjadi kawasan wisata unggulan yang bersih dari sampah. Selain itu upaya mengurangi sampah perlu dilakukan untuk mendorong praktek pengelolaan kawasan hutan yang baik, dan melindungi kelestarian ekosistem hutan serta flora dan fauna dari dampak pencemaran sampah di dalam kawasan hutan.
Baca Juga : Pembangunan Sarana dan Prasana Wisata Alam di Kawasan Hutan
Untuk mendukung pengembangan wisata alam yang terintegrasi dengan pengelolaan sampah yang baik, Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk mengembangkan konsep kebijakan dan strategi pelaksanaan terutama terkait sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan wisata alam secara berkelanjutan yang ditinjau dari aspek kebijakan/regulasi, aspek kelembagaan/tata hubungan kerja, dan atau aspek Best Practice.
Baca Juga : Menangani Sampah Wisata Alam
Dengan mengusung tema FGD yaitu Pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan dalam kerangka kelola sampah mandiri dari kegiatan wisata alam, diharapkan dapat menghasilkan:
- Rumusan konsep dan strategi pengelolaan sarana prasarana wisata alam dan pengelolaan sarana prasarana penanganan sampah dalam mendukung tata kelola sampah mandiri dari kegiatan wisata alam.
- Pengembangan konsep dan strategi pelaksanaan kebijakan sarana dan prasarana pengelolaan hutan dan lingkungan di tingkat tapak khususnya tata kelola sampah mandiri pada kegiatan wisata alam.
- Masukan untuk mengembangkan, menajamkan dan menyempurnakan kebijakan tata kelola sampah mandiri pada kegiatan wisata alam
Hal ini sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural dengan Prioritas Nasional 1 “Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas dan Berkeadilan” dan salah satu sasaran didalamnya adalah pengembangan 25 Kawasan Hutan untuk Mendukung Destinasi Pariwisata Prioritas dan termasuk ke dalam Matriks Proyek Prioritas Strategis RKP tahun 2022 dan jika dihubungkan dengan Prioritas Nasional 4 “Ketahanan Pangan, Air, Energi, dan Lingkungan Hidup” yang salah satu sasarannya adalah peningkatan respons cepat dalam mengurangi intensitas kerusakan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dan terkelolanya timbulan sampah rumah tangga dan sampah plastik melalui pengurangan dan penanganan timbulan sampah maka dalam mengembangkan kawasan wisata alam perlu terintegrasi dengan pengelolaan sampah yang baik agar destinasi wisata dapat senantiasa bersih dan menarik wisatawan berkunjung tidak hanya sekali.