Tim Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan telah melakukan evaluasi penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan pada 6 (enam) lokasi wisata alam di Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, TWA Angke Kapuk - Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta, Taman Hutan Raya Djuanda dan TWA Linggarjati - Jawa Barat. Evaluasi dilakukan pada 4 aspek, yang terdiri atas aspek prinsip, aspek persyaratan dan tahapan, aspek kesesuaian lanskap dan aspek umum serta pada 5 (lima) kriteria pada aspek prinsip pembangunan sarana dan prasarana wisata alam, yang terdiri atas kriteria konservasi, partisipasi, edukasi dan rekreasi, ekonomi dan kendali.
Evaluasi tersebut dilaksanakan dalam rangka menilai efektivitas dan tingkat kesesuaian implementasi berdasarkan Petunjuk Teknis Evaluasi Penerapan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan, agar pelayanan pengunjung terkait penyediaan sarana dan prasarana wisata alam di Kawasan hutan dapat lebih baik. Pelaksanaan evaluasi akan terus dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya dengan melibatkan UPT/pemegang izin usaha sarana wisata alam dan tenaga ahli serta direktorat teknis terkait.
Beberapa saran bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana wisata alam yang lebih baik sebagai berikut:
- Beberapa dokumen perencanaan khususnya Rencana Induk (master plan) Pengembangan Pariwisata Alam Kawasan Hutan sebagian besar belum dimiliki dan perlu dikomunikasikan kembali dengan Ditjen KSDAE terkait pentingnya dokumen perencanaan dalam pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.
- Sebagian besar lokasi belum dilengkapi dengan sarana prasarana mitigasi dan penanganan bencana, serta sertifikat K3 (Keselamatan, keamanan dan kebersihan) dan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability), sehingga perlu didorong untuk dilengkapi.
- Sistem utilitas seperti jaringan listrik dan jaringan pipa air perlu dilakukan penataaan lebih baik lagi dengan memperhatikan estetika lingkungan agar terlihat nyaman.
Download: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020