Sebagai acuan bagi Satuan Kerja pengelola pesawat terbang microlight trike dan untuk menunjang optimalisasi pengoperasian pesawat terbang microlight trike dimaksud telah diterbitkan Peraturan tentang Pedoman, Prosedur dan Standar Biaya Pengoperasian Pesawat Terbang Microlight Trike Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.5/Menhut-II/2014 Tentang Pedoman Pengoperasian, Perawatan, dan Pemeliharaan Pesawat Terbang Microlight Trike di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.10/Setjen/Rokum/Kum.1/8/2016 Tentang Prosedur Pengoperasian dan Pemeliharaan/Perawatan Pesawat Terbang Microlight Trike Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.11/Setjen/Rokum/KKL.1/9/2016 Tentang Standar Biaya Pengoperasian dan Pemeliharaan/Perawatan Pesawat Terbang Microlight Trike Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.