Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan (Pustek-KL), Setjen KLHK pada Tahun 2022 telah menetapkan sasaran keberhasilan capaian kinerja yaitu “Terselenggaranya pengelolaan sarana, prasarana, dan peralatan dan infrastruktur teknis kehutanan dan lingkungan yang efektif dan efisien”. Untuk mencapai keberhasilan sasaran kegiatan dimaksud, Pusat Keteknikan kehutanan dan Lingkungan menetapkan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) yaitu Penyusunan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Keteknikan bidang LHK dan penerapannya di Satker/UPT/KPH dengan target capaian kinerja sebanyak 3 (tiga) NSPK dengan judul-judul sebagai berikut:
- Petunjuk Teknis Evaluasi Penerapan Permen LHK Nomor: P.13/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/5/2020.
- Petunjuk Teknis Evaluasi Penerapan Pedoman Pengelolaan Sampah Wisata alam di Kawasan Hutan.
- Pedoman Teknis Bangunan Fasilitas Kelola Sampah di Kawasan Hutan.
Target kinerja kegiatan dicapai melalui strategi pencapaian yang tepat, strategi ini disusun berdasarkan pada hasil indentifikasi permasalahan, sumber daya yang dimiliki (anggaran dan SDM) serta kondisi lapangan yang diperlukan untuk pencapaian target sasaran kegiatan. Selanjutnya strategi pencapaian yang telah disusun diuji kembali untuk memastikan bahwa strategi yang akan dilakukan dapat mengantarkan pada pencapaian sasaran kegiatan.
Selanjutnya hasil ini menggambarkan pencapaian kinerja Pustek-KL yang dapat digunakan untuk menentukan langkah-langkah strategis ke depan dalam meningkatkan kinerja.