g20
Bersinergi Bersama Pustek-KL | Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan | Satu Bumi untuk Masa Depan | pengaduan.menlhk.go.id / adulhk@gmail.com / 0811-1043-994 (text atau whatsapp) |

NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) Keteknikan Bidang LHK

Evaluasi Penerapan Pedoman Pengelolaan Sampah Wisata Alam di Kawasan Hutan

Menilai efektivitas dan tingkat kesesuaian implementasi Pedoman Pengelolaan Sampah Wisata Alam di Kawasan Hutan

Jumat, 30 Desember 2022
Tim Pustek-KL

Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan (Pustek-KL), Setjen KLHK pada Tahun 2022 telah melakukan Evaluasi Penerapan Pedoman Pengelolaan Sampah Wisata Alam di Kawasan Hutan yang dilaksanakan pada 7 (tujuh) lokasi wisata alam yaitu:

  1. Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango;
  2. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru;
  3. Balai Taman Nasional Gunung Merapi;
  4. Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak;
  5. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani;
  6. Balai Taman Nasional Gunung Ciremai dan;
  7. TWA Gunung Papandayan - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat.

Pengelolaan Sampah di Wisata Pendakian Resort Sembalun TN. Gunung Rinjani

Evaluasi dilaksanakan dalam rangka menilai efektivitas dan tingkat kesesuaian implementasi berdasarkan Petunjuk Teknis Evaluasi Penerapan Pedoman Pengelolaan Sampah Wisata Alam di Kawasan Hutan, agar pengelolaan sampah dari kegiatan wisata alam di kawasan hutan dapat berjalan dengan baik. Beberapa saran dari Pustek-KL bagi pengelola wisata alam adalah sebagai berikut:

  1. Perlu dilakukan kegiatan peningkatan kapasitas bagi personel pelaksana lapangan di masing-masing UPT dalam hal pengurangan dan penanganan sampah dari kegiatan wisata alam khususnya sampah plastik dan contoh konkrit terkait implementasi regulasi.
  2. Perlu adanya edukasi yang berlanjut bagi pengunjung dan masyarakat sekitar kawasan dalam upayanya meningkatkan peran serta dalam penaatan regulasi sebagai individu yang mewajibkan untuk mengurangi dan menangani sampah dengan berwawasan lingkungan.
  3. Perlu dukungan kebijakan Direktur Jenderal KSDAE untuk dapat memanfaatkan areal di ruang publik pada zona/blok pemanfaatan, untuk penyediaan bangunan fasilitas kelola sampah dalam mendukung terwujudnya kelola sampah mandiri dari kegiatan wisata alam di kawasan pelestarian alam.
  4. Perlu alokasi anggaran, sarana prasarana pengolahan sampah, sumber daya manusia dan struktur kelembagaan untuk penanganan sampah dari kegiatan wisata alam pada masing-masing UPT khususnya di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.

Selanjutnya pelaksanaan evaluasi akan terus dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya dengan melibatkan UPT/pemegang izin usaha, tenaga ahli dan Direktorat Teknis terkait yaitu Direktorat PJLKK (Ditjen KSDAE), Direktorat Pengurangan Sampah dan Direktorat Penanganan Sampah (Ditjen PSLB3).

Kontributor: Tony Suprapto, ST, M.Tr.AP (Analis Pengembang Sarana Prasarana)




KATA KUNCI

BAGIKAN

BERI KOMENTAR


g20
Live Streaming
Pengunjung