g20
Bersinergi Bersama Pustek-KL | Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan | Satu Bumi untuk Masa Depan | pengaduan.menlhk.go.id / adulhk@gmail.com / 0811-1043-994 (text atau whatsapp) |

Kelas Virtual Green Infrastructure di Kawasan Hutan

Episode #1 Kelas Virtual Green Infrastructure Wisata Alam Berbasis Lanskap

Topik Kebijakan dan Tantangan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan

Kamis, 29 Juli 2021

Untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kapasitas sumberdaya manusia pengelola hutan dan para pihak terkait dalam melakukan perencanaan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Kawasan hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan kembali menyelenggarakan bimbingan teknis perencanaan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan yang merupakan kelanjutan dari Kelas Virtual Green Infrastructure di Kawasan Hutan. Acara ini berlangsung dalam 4 Episode pada tanggal 28 Juni, 1 Juli, 5 Juli dan 8 Juli 2021.

Kelas virtual Green Infrastructure Wisata Alam di Kawasan Hutan episode 1, dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 dengan topik Kebijakan dan Tantangan Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan

Narasumber Episode #1 Kelas Virtual Green Infrastructure Wisata Alam Berbasis Lanskap

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan, Hermantoro Pujiraharjo dalam sambutan pengantarnya menyampaikan bahwa pariwisata merupakan salah satu sektor utama dalam aktivitas ekonomi global yang perkembangan kedepannya menuntut pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Meskipun sempat meredup di tahun 2020 karena adanya pandemi COVID 19, namun memasuki tahun 2021 ini mulai bergairah kembali meski perlahan.

Seiring dengan peningkatan kembali tren wisata alam, maka penyediaan sarana dan prasarana wisata alam yang berkualitas dan sesuai dengan karakteristik lanskap alami hutan merupakan suatu keniscayaan agar penyelenggaraan wisata alam di kawasan hutan memberikan kepuasan kepada pengunjung dan dalam waktu yang sama tekanan terhadap keberadaan hutan beserta sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terkendali serta lanskap alami hutan tetap terpelihara dengan baik, ujar Hermantoro.

Agar pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan mampu mempertemukan misi pengelolaan hutan secara optimal dan lestari dengan misi pariwisata, sehingga dapat memberikan dampak positif secara ekologi, sosial-budaya, dan ekonomi kepada kawasan maupun masyarakat, maka pada Tahun 2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Wisata Alam di Kawasan Hutan.

P.13/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020 diharapkan menjadi panduan/acuan bagi para pengelola dan para pihak terkait pengembangan wisata alam di kawasan hutan dalam melakukan perencanaan dan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan sesuai dengan tipe dan karakteristik lanskap di wilayahnya masing-masing, ujar Hermantoro.

Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Muda, Ika Budianti menyampaikan materi tentang pengembangan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi. Terdapat 552 unit kawasan konservasi di Indonesia dengan luas total sekitar 27 juta hektar. Objek daya tarik wisata alam (ODTWA) di kawasan konservasi terdiri atas gunung/pendakian, panorama alam, gua, air terjun, danau/waduk, dan wisata bahari. Dari keseluruhan ODTWA di kawasan konservasi, 76% mudah dicapai dan sisanya 24% masih sulit diakses, ujar Ika.

Kebijakan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan konservasi mengacu pada PermenLHK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor  P.02/IV-SET/2012 tentang Pembangunan Sarana Pariwisata  Alam di Taman Nasional, Taman Hutan Raya,  dan Taman Wisata Alam yang saat ini sedang direvisi menyesuaikan PermenLHK Nomor P.13/ Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2020.

Kepala Divisi Rekreasi Alam dan Ekowisata Departemen Konservasi Sumberdaya Hutan dan Ekowisata Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Harini Muntasib menyampaikan paparan tentang Standar Nasaional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam. Prinsip utama pengelolaan pariwisata alam tidak lepas dari fungsi ekosistem. Ada perubahan tapi fungsi dari ekosistem tidak berubah. Prinsip lainnya obyek daya tarik harus tetap lestari, kelestarian sosial budaya, ada kepuasan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung dan memberikan manfaat ekonomi, tambah Harini

Menurut Harini, kelestarian ekosistem itu prinsip utamanya, sesuai dengan lanskap alaminya dan spesies kunci/ endemik/lokal harus tetap terpelihara keberadaannya. Sementara kelestarian daya tarik, prinsipnya ODTWA utama dan sumber daya lain/lingkungan yang mendukungnya harus terjaga dan terpelihara kualitasnya dan keberadaannya serta vandalisme tidak ada, ujar harini

Selanjutnya menurut Harini, kelestarian sosial sudaya, prinsipnya modal sosial dimana masyarakat menjadi syarat dasar menerima pengunjung dan di sisi lain bagaimana aspek sosial dan budaya setempat diangkat serta bagaimana aksesibilitasnya. Dari sisi kepuasan, keselamatan dan kenyamanan pengunjung, prinsipnya pelayanan prima, adanya interpretasi obyek daya tarik wisata, serta memperhatikan keselamatan pengunjung dan sumberdaya. Sedangkan dari sisi manfaat ekonomi, prinsipnya harus bermanfaat bagi pengusaha, masyarakat dan Pemerintah tambah Harini.

Kelas virtual Green Infrastructure Wisata Alam di Kawasan Hutan episode pertama ini dipandu oleh Budhita Kismadi dan Fitria Rinawati serta diikuti oleh 34 peserta perwakilan dari UPT Taman Nasional, Balai KSDA, dan KPHL/KPHP yang diundang khusus mengikuti secara virtual melalui zoom meeting serta dikuti oleh lebih dari 3.000 peserta secara live melalui kanal youtube Kementerian LHK dengan Link youtube: https://www.youtube.com/watch?v=i8BJty4a9xU&t=2921s.

Materi Bimbingan Teknis dapat diunduh pada link berikut: https://bit.ly/materiBimtekWA

 

Jakarta, KLHK, 28 Juni 2021


BAGIKAN

BERI KOMENTAR


g20
Live Streaming
Pengunjung